Header Menu

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia - Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak begitu saja terbentuk. Tentu ada beberapa alasan mengapa HAM bisa terbentuk di Indonesia.

Secara garis besar, perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam 2 periode, yaitu :
  1. Periode sebelum kemerdekaan, dan
  2. Periode sesudah kemerdekaan
Oke, kita bahas satu-satu nya dengan detail ya..

A. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 - 1945)

Periode ini ditandai dengan lahirnya berbagai organisasi pergerakan nasional yang tidak terlepas dari sejarah pelanggaran HAM oleh penjajah. Berikut adalah organisasi yang lahir pada periode ini.
  1. Budi Utomo (1908), organisasi ini memperjuangkan hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.
  2. Sarekat Islam (1911), organisasi ini memperjuangkan hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
  3. Indische Partij (1912), organisasi ini memperjuangkan hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama.
  4. Penghimpunan Indonesia (1925), organisasi ini memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri.
  5. Pendidikan Nasional Indonesia (1931), memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.

B. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 - sekarang)

a. Periode 1945 - 1950

Pemikiran HAM pada periode awal pascakemerdekaan masih menekankan pada :
  1. Hak untuk merdeka,
  2. Hak untuk kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik, dan
  3. Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Legitimasi HAM secara formal tercantum dalam UUD 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945.
TERKAIT : ISI PASAL 28A - 28J TENTANG HAK ASASI MANUSIA

b. Periode 1950 - 1959

Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip demokrasi liberal. Implementasi pemikiran HAM lebih memberikan ruang bagi perkembangan lembaga demokrasi, seperti :
  1. Kemunculan partai politik dengan beragam ideologi,
  2. Adanya kebebasan pers,
  3. Pemilu dengan sistem multipartai,
  4. Kendali parlemen dalam pemerintah, dan
  5. Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
Pada periode ini, Indonesia berpartisipasi dlm penandatanganan dan pengesahan (ratifikasi) dua konvensi HAM Internasional, yaitu Konvensi Genewa (1949) dan Konvensi tentang Hak Politik Perempuan (1953).


c. Periode 1959 - 1960

Pada periode ini, dimulailah masa Demokrasi Terpimpin ketika kekuasaan terpusat pada presiden. Akibat dari model pemerintahan ini adalah tidak adanya pemikiran HAM karena pemerintah membatasi hak sipil dan hak politik warga negara.

d. Periode 1966 - 1998

Pada periode ini, pemikiran HAM dibagi menjadi 3 waktu, yaitu :
  • Tahun 1967, pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
  • Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif dan represif yang tercermin dalam produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) HAM
  • Tahun 1990-an bentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM pada tahun 1993

e. Periode 1998 - sekarang

Pada periode ini, pemerintah melakukan amndemen UUD 1945 untuk menjamin HAM. Terdapat pula Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (1998-2003) yang dicangkan oleh Presiden B.J. Habibie melalui keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia pada tanggal 25 Juni 1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2003. RANHAM Indonesia Tahun 2004 - 2009 mengacu pada enam program utama, yaitu :
  1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM,
  2. Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional,
  3. Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,
  4. Desiminasi dan pendidikan hak asasi manusia,
  5. Penerapan norma dan standar hak asasi manusia, dan
  6. Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan

Menu Halaman Statis

Copyright © 2021

ARSIP SMA