Pengertian dan Contoh Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Pengertian dan Contoh Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Pengertian dan Contoh Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan - Ada dua kelompok pelanggaran HAM, berikut penjelasannya


KEJAHATAN GENOSIDA


Menurut Raphael Lemkin (1900-1959)

Dia merupakan seorang pengacar berkebangsaan Polandia, yang pertama kali menyampaikan istilah genosida. Istilah yang pertama kali ia pakai dalam Axis Rule in Occupied Europe: Laws of Occupation-Analysis of Government-Proprosals for Redress (1944). Dia mendefinisikan kata tersebut sebagai penghancuran suatu bangsa atau kelompok etnis.


Menurut UU No. 26 Tahun 2000


Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara berikut

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
Adapun contoh kejahatan genosida yang terjadi dalam sejarah dunia antara lain :
  • Genosida terhadap 100.000 suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Bosnia oleh pasukan Serbia pada Perang Bosnia 1992-1995.
  • Pembunuhan terhadap kurang lebih 800.000 suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu selama periode 100 hari pada tahun 1994 di Rwanda
  • Pembantaian suku-suku Afrika non-Arab di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada konflik Darfur tahun 2003

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

Kejahatan terhadap kemanuasiaan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan kepada penduduk sipil, berikut ini contohnya
  • Pemusnahan mencakup perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan segaja dan dapat melenyapkan sejumlah penduduk tertentu
  • Perbuatan termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  • Penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
"Perbedaan anatara kejahatan genosida dengan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah, jika genosida dilakukan terhadap suatu kelompok atau kumpulan manusia. Namun kejahatan terhadap kemanusiaan hanya dilakukan terhadap penduduk sipil yang biasanya sebanyak 1 orang"