Isi Pasal 28A - 28J Mengenai Hak Asasi Manusia - Hak Asasi Manusia atau HAM itu memang perlu kita jaga dari berbagai ancaman atau sejenisnya. Oleh karena itu,pemerintah membuat undang-undang yang bersangkutan dengan HAM tersebut yaitu UUD Pasal 28A sampai 28J, dimana pada pasal 28A sampai 28J itu pada dasarnya membahas tentang hak-hak manusia. Lebih jelasnya mari simak baik-baik ya :D
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan kehidupannyaPASAL 28B
Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahAyat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28C
Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusiaAyat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
PASAL 28D
Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAyat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
PASAL 28E
Ayat 1 : Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di negara dan menginggalkannya, serta berhak kembaliAyat 2 : Setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ayat 3 : Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pendapat
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
PASAL 28G
Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlinsungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlingdungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiAyat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
PASAL 28H
Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh peayanan kesehatanAyat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan, dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Ayat 4 : Setiap orang berhak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alihsecara sewenang-wenang oleh siapapun
PASAL 28I
Ayat 1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntun atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapunAyat 2 : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
Ayat 3 : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban
Ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Ayat 5 : Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
PASAL 28J
Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraAyat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-maat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiba umum dalam suatu masyarakat demokratis
TERKAIT : Pengertian Hak Asasi ManusiaDiatas merupakan pasal 28A-28J dengan amandemen terbaru, semoga semuanya bermanfaat.