Isi Pasal 28A - 28J Mengenai Hak Asasi Manusia Amandemen Terbaru

Isi Pasal 28A - 28

Isi Pasal 28A - 28J Mengenai Hak Asasi Manusia - Hak Asasi Manusia atau HAM itu memang perlu kita jaga dari berbagai ancaman atau sejenisnya. Oleh karena itu,pemerintah membuat undang-undang yang bersangkutan dengan HAM tersebut yaitu UUD Pasal 28A sampai 28J, dimana pada pasal 28A sampai 28J itu pada dasarnya membahas tentang hak-hak manusia. Lebih jelasnya mari simak baik-baik ya :D 


PASAL 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan kehidupannya


PASAL 28B

Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

Ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi


PASAL 28C

Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya


PASAL 28D

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


PASAL 28E

Ayat 1 : Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di negara dan menginggalkannya, serta berhak kembali

Ayat 2 : Setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Ayat 3 : Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pendapat

PASAL 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia


PASAL 28G

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlinsungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlingdungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain


PASAL 28H

Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh peayanan kesehatan

Ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan, dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Ayat 4 : Setiap orang berhak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alihsecara sewenang-wenang oleh siapapun


PASAL 28I

Ayat 1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntun atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

Ayat 2 : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

Ayat 3 : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban

Ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

Ayat 5 : Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan


PASAL 28J

Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-maat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiba umum dalam suatu masyarakat demokratis
TERKAIT : Pengertian Hak Asasi Manusia
Diatas merupakan pasal 28A-28J dengan amandemen terbaru, semoga semuanya bermanfaat.