Instrumen Hukum HAM Internasional

Instrumen Hukum HAM Internasional

Instrumen Hukum HAM Internasional - Instrumen hukum HAM ini bertujuan agar kita semakin menghargai nilai-nilai kemanusian. Oleh karena itu, PBB mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Right yang merupakan pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM.

Sebenarnya ada dua jenis Instrumen Hukum HAM, yaitu Instrumen Hukum HAK Internasional dan Instrumen Hukum HAM Nasional. Pada kesempatan kali ini 1001SMA akan membahas terlebih dahulu mengenai Instrumen Hukum HAM Internasional

Instrumen Hukum HAM Internasional 

Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional, antara lain sebagai berikut.

  1. Ratifikasi Konevensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan,tahun 1979 dengan UU Nomor 7 Tahun 1984
  2. Ratifikasi Konvensi PBB mengenai hak-hak politik perempuan, Tahun 1953 dengan UU Nomor 68 Tahun 1958
  3. Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, In Human on Regarding Treatment on Punishment) dengan UU Nomor 5 Tahun 1998
  4. Ratifikasi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of The Child) dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990
  5. Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) menjadi UU Nomor 29 Tahun 1999
TERKAIT : Instumen Hukum HAM Nasional
Nah, itu merupakan penjelasan dari Instrumen Hukum HAM Internasional dan selanjutnya akan kita bahas menganai Instrumen Hukum HAM Nasional