Instrumen Hukum HAM Nasional di Indonesia

Instrumen Hukum HAM Nasional di Indonesia

Instrumen Hukum HAM Nasional 

Pada artikel ini masih ada kaitannya dengan artikel instrumen ham sebelumnya. Indonesia merupakan negara hukum sehingga terdapat produk yang mengatur mengenai HAM. Berikut landasan hukum instrumen HAM di Indonesia bersumber pada Pancasila
TERKAIT : Pengertian dan Jenis Pelanggaran HAM

Sila Pertama

"Ketuhanan Yang Maha Esa" memberikan jaminan dan hak bagi setiap warga negara untuk memeluk agama, beribadah, dan menghormat perbedaan agama.

Sila Kedua

"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" memberikan jaminan dan hak bagi  setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, baik dihadapan hukum dan undang-undang maupun dalam kehidupan sehari-hari

Sila Ketiga

"Persatuan Indonesia" menuntut kewajiban bagi seluruh warga negara untuk memelihara persatuan dan kesatuan Indonesia

Sila Keempat

"Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan" dibuktikan dengan adanya sistem demokrasi yang berjalan dengan baik

Sila Kelima

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menjelaskan hak-hak yang harus diterima oleh setiap warga negara berupa keadilan dalam pendidikan, kesempatan mengembangkan diri, kebebasan berpendapat, dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak dasar manusia

Semoga bermanfaat yaa :D Jangan lupa subscribe dengan cara memasukkan email di bagian bawah dan jangan lupa juga untuk berinteraksi dengan cara berkomentar...