Kelembagaan HAM di Indonesia - Bagaimana kabarnya pelajar-pelajar Indonesia ?? Mari tambahkan lagi ilmu kalian dengan mempelajari materi yang satu ini. Kelembagaan HAM merupakan lembaga-lembaga yang berfungsi atau bertujuan untuk melindungi, menegakkan dan menangani masalah-masalah HAM di Indonesia. Dengan begitu, lembaga ini sangat penting dan kita harus mengenali nya Siapa saja mereka ????
Komnas HAM
Komnas atau Komisi Nasional HAM ini dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 17 Juni 1993. Kemudian, dikukuhkan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang berada di daerah kabupaten dan kota. Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
Pengadilan ad hoc
Pengadilan ad hoc hanya dapat dibentuk melalui usul DPR dengan dasar keputusan presiden. Mekanismenya adalah DPR mengajukan usul pembentukan pengadilan ad hoc terhadap peristiwa tertentu
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
KKR adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap pelanggaran HAM diluar pengadilan HAM
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia, dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tugasnya antara lain, melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Sawadaya Masyarak atau suka disebut dengan LSM ini merupakan lembaga nonpemerintah yang berfokus pada pengembangan HAM, sepertiYLBHI, Kontras, PHBI, dan Elsam