Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945

Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945

Pengertian, Kedudukan dan Sifat Undang-Undang Dasar 1945 - Memasuki pembahasan selanjutnya yang berkaitan tentang UUD 1945. Sekarang Arsip SMA ingin bertanya, apakah kalian sudah mengenal lebih rinci tentang UUD 1945 ??? Jika belum, mari kita pelajari bersama-sama dan lebih mengenal tentang UUD 1945.


1. PENGERTIAN KONSTITUSI ATAU UUD

Apa sih perbedaan konstitusi dengan UUD ???..
Konstitusi merupakan suatu hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Sedangakan, UUD adalah naskah tertulis yang merupakan peraturan tertinggi yang bersifat fundamental. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Konstitusi NKRI ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 :D 

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertulis dan masih ada yang tak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa "Undang-Undang Dasar suatu negara hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu". UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang hingga dapat diterima sebagai landasan hukum negara ini. 

2. SIFAT, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 bersifat supel (elastis). Kenapa ??? karena coba kita pikirkan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia terus berkembang dan dinamin. Oleh sebab itu lah disebut supel (elastis). 

Selain itu, UUD 1945 juga bersifat rigid (kaku) Kenapa juga ??? Kita mengetahui dengan jelas bahwa UUD 1945 ini memiliki kedudukan atau derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan perundanga-undangan yang lain dan juga hanya bisa dirubah dengan cara yang istimewa. 

Adapun kedudukan UUD 1945 antara lain sebagai berikut

  • Norma Hukum

UUD 1945 bersifat mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat dan juga setiap warga negara dimanapun mereka berada. 

Dari penjelasan tersebut bisa kita lihat bahwa UUD 1945 bersifat universal, bahkan meskipun kita sedang berada di negara lain tetapi kita masih menjadi warga Negara Indonesia, kita harus tetap patuh dan taat terhadap UUD 1945 :D 

  • Hukum Dasar

UUD 1945 berisi hukum dasar yang berisi norma-norma dan aturan-aturan dan juga berfungsi sebagai alat kendali bagi norma hukum yang lebih rendah, seperti UU, PP, Perpres dan Perda. Selain itu, juga berfungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

Semoga materi ini bermanfaat ya, terima kasih sudah berkunjung :)