Apa Itu Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila ?

Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Pancasila

Penjelasan Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila

Hak - hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945 yang merupakan hukum dasar Negara Republik Indonesia serta perdoman hidup bangsa Indonesia.

Pancasila berasal dari kata "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti dasar. Sehingga bisa diartikan bahwa Pancasila adalah lima dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh warga Indonesia demi mencapai kesejahteraan Indonesia.

Adapun hubungan hak asasi manusia dalam 5 sila dalam Pancasila adalah sebagai berikut.

Sila 1

Ketuhanan Yang Maha Esa ini berarti bahwa pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta. Selain itu, sila pertama memiliki arti adanya kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Sila 2

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ini berarti bahwa semua bebas berprilaku sesuai dengan norma - norma hukum yang berlaku tanpa adanya paksaan dan memili hak - hak dan kewajiban yang sama.

Sila 3

Persatuan Indonesia ini mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia harus bersatu tanpa memandang harta dan kasta dan mementingkan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Maka dari itu akan muncul rasa nasionalisme yang tinggi.

Sila 4

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan ini berarti bahwa pemerintah merupakan pilihan rakyat dan juga untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat

Sila 5

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bahwa seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan Adil dan Makmur tanpa dikucilkan.